15 September 2024

DITRESNARKOBA POLDA GORONTALO KEMBALI AMANKAN 6672 LITER MIRAS JENIS CAP TIKUS ASAL SULAWESI UTARA

0

Gorontalo,  Baraberita.com – Senin, 10/02/2020 – Perang terhadap peredaran minuman keras di bumi Serambi Madinah terus digencarkan oleh jajaran kepolisian daerah Gorontalo, selang 5 (lima) hari, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali menggagalkan peredaran Miras jenis Cap tikus asal Sulawesi Utara sebanyak 139 Karung, yang setiap karung berisi 4 kantong plastik, jadi total keseluruhan 4×139= 556 kantung plastik, dimana masing-masing plastik berisi 12 liter Miras Cap Tikus yang dimuat dalam Truck IZUSU DM 8067 BI yang dikendarai oleh SST (22) asal Desa Ombulo Tango kecamatan Tolangohula kab Gorontalo. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK, senin(10/2).

“Tadi Pagi, sekitar pukul 05.00 wita di wilayah Kecamatan Atinggola, kurang lebih 50 meter sebelum Polsek Atinggola, Tim Opsnal Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya,SH, kembali mengamankan sebuah Truk Fuso DM 8067 BI, yang dikendarai oleh SST yang didalamnya memuat 139 Karung atau 556 kantung plastik, dimana masing-masing kantung plastik tersebut berisi 12 liter minuman keras jenis cap tikus milik R (40) asal Tolangohula Kabupaten Gorontalo, yang dibawa dari Sulawesi Utara dan rencananya akan dijual di wilayah Boalemo,”ujar Kabid Humas Wahyu.

Menurut Wahyu, penangkapan miras jenis cap tikus sebanyak 6 ton lebih tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil Truck merk isuzu mengangkut Miras dari Sulut ke Gorontalo melalui kecamatan Atinggola Gorontalo Utara.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Dir Resnarkoba memerintahkan tim Opsnalnya yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya, untuk cek kebenarannya, dan setelah sesampainya di kecamatan Atinggola,Tim Opsnal mendapati sebuah mobil Truck Isuzu DM 8067 BI melintasi perbatasan tepatnya 50 meter sebelum polsek Atinggola selanjutnya, truk tersebut dihentikan untuk diperiksa muatannya dan hasilnya ditemukan 556 kantung berisi masing-masing 12 liter minuman keras jenis cap tikus dengan kisaran harga keseluruhan sebesar Rp 64.000.000 (Enam puluh empat juta Rupiah), selanjutnya Sopir, pemilik beserta barang bukti berupa 556 Kantung Miras Captikus, 2 HP dan 1 Unit Truck diamankan di Polda guna proses lebih lanjut,”ujar Kabid Humas.

Terkait sanksi yang akan diterapkan terhadap pemilik minuman keras, Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIk mengatakan bahwa Direktorat ResNarkoba telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menerapkan undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi 2 tahun penjara.

“Untuk berikan efek jera, terhadap pengedar Miras, akan dikenai undang-undang pangan dengan sanksi pidana penjara 2 tahun,”ujar Wahyu.

Laporan : Femmy ES. Gubali

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *