13 Februari 2025

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO AMANKAN JP (68) PENJUAL 500 KG SIANIDA TANPA IJIN

0
Sianida bb
Barang Bukti Sianida
Gorontalo, BARABERITA.COM Sabtu,19/01/2019 Pada Sabtu  pagi 19/1/ 2019  sekitar jam 10.00 wite, anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki JP, 68 th, wiraswasta, alamat jl Letjen DI Panjaitan no 66 b. Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis sodium Cyanide (NaCN) tanpa izin.
Menurut keterangan Dir Reskrimsus Kombes Pol Novi Irawan, SIK. M.H bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Tersang JP ( 68 )
“Sabtu pagi tadi anggota subdit Tipiter saya berhasil amankan JP yang diduga menjual sianida tanpa ijin, penangkapan ininberanwal darinadanya laporan masyarakat yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan tadi pagi kita lakukan penangkapan,” terang Novi
“Dari TKP kita berhasil amankan barang bukti antara lain :
 – 10 drum Sodium Cyanide dgn berat masing masing @50kg
– 1 drum Sodium Cyanide yang telah berkurang, dgn berat 30kg
– 1 drum Sodium Cyanide yang telah kosong
– 2 buah timbangan
 ” Saat ini pelaku dan bb telah di bawa ke Mapolda gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya,” ujar Novi.
Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,,SIK menerangkan bahwa Sianida yang disita biasa digunakan oleh para penambang emas.
“Benar bahwa tadi pagi anggota Dit reskrimus Polda Gorontalo berhasil amankan seorang pedagang Sianida tanpa ijin di Limba U 1 Kota Gorontalo. Sianida ini sesuai informasi biasa digunakan oleh para penambang utk mengolah emas”, kata Wahyu.
“Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang serta siapa saja pihak yg terlibat,”terang Wahyu.
Laporan : Tim Bhara

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *