Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Tenggelamnya KM Wicly Jaya Sakti
Jambi, Baraberita.com – Rabu, 26/05/2021 – Nakhoda Kapal Motor Wicly Jaya Sakti yang tenggelam pada tanggal 22 Mei tahun 2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka, karena nakhoda berinisal A itu diduga melanggar aturan pelayaran.
“Dengan fakta, dan saksi, nakhoda tersebut menyalahi Undang-undang Pelayaran,” terang Kombes Pol. P Lumban Gaol, Selasa (25/05/2021).
Dirpolairud menjelaskan nakhoda itu diduga bersalah akibat mengangkut penumpang di kapal motor yang sebenarnya hanya bisa digunakan untuk mengakut barang. Karena itu, tersangka dianggap melanggar Undang-undang Pelayaran, serta terancam sanksi hukuman salam 10 tahun penjara.
“Untuk dokumennya masih dinyatakan layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, yakni kapal untuk barang malah untuk mengangkut penumpang,” tutur Perwira Menengah Polda Jambi.
Sampai saat ini nakhoda Kapal Motor Wicly Jaya Sakti yang tenggelam tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan oleh jajaran Polda Jambi.(Humas Polda)
Laporan : Syamsul Bahri