Disperindagkop Kabupaten Sanggau Segel 7 Unit Kios di Pujasera Akibat Pelanggaran Keamanan
Sanggau – KALBAR – Baraberita.com – Sebanyak tujuh unit kios di Pujasera Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat ((Kalbar) disegel oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau pada hari Senin (09/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penyegelan dilakukan sebagai respons atas laporan dari pengelola kios terkait gangguan keamanan dan ketertiban yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut.
Kegiatan penyegelan dihadiri oleh Kadis Disperindagkop Kabupaten Sanggau, Kabid Pasar Andi Gustami, S.AP., Pengawas Perdagangan Imam Fadli, serta staf Disperindagkop lainnya. Selain itu, hadir pula Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto beserta anggota, Kapolsek Kapuas Iptu Marianus bersama personel Polsek Kapuas, perwakilan Kodim 1204 Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau, serta perangkat RT, Kelurahan, Kecamatan, dan pengelola kios.
Menurut Kabid Pasar Disperindagkop Kabupaten Sanggau, penyegelan dilakukan atas dasar laporan pengelola kios yang mengeluhkan keributan akibat konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas bermusik hingga larut malam.
Selain itu, beberapa kios diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada Disperindagkop.
“Kami sebelumnya sudah memberikan imbauan secara lisan dan tertulis kepada para pemilik kios agar mematuhi peraturan, termasuk tidak membuat keributan dan membatasi waktu bermusik hingga pukul 23.59 WIB. Namun, karena tidak diindahkan, kami mengambil langkah penyegelan,” jelas Andi Gustami.
Proses penyegelan berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan. Setelah penyegelan, pihak Disperindagkop meminta para pemilik kios untuk segera datang ke kantor Disperindagkop guna menyelesaikan kewajiban mereka dan mendapatkan arahan lebih lanjut.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pujasera.
“Kami terus melakukan monitoring terhadap situasi ini agar tidak berkembang menjadi permasalahan baru. Kami juga mengimbau para pemilik dan pengelola kios untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berkomitmen menjaga kondusivitas. Kerjasama antara semua pihak sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” Ujarnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas juga memberikan edukasi kepada warga dan pemilik kios mengenai pentingnya saling menghormati dan menjaga ketertiban di lingkungan pasar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Penyegelan ini menjadi langkah tegas Disperindagkop Kabupaten Sanggau untuk memastikan bahwa fasilitas pasar digunakan sesuai peruntukannya dan tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat.
Laporan : Arina S. Aliyu