9 Desember 2024

Di Musi Rawas Sumsel, Duduk Nikah, Tegak Cerai, Susana Pun Langsung Heboh

0
TSK

Musi Rawas – Sumsel, Baraberita.com – Senin, 27/09/2021 – Naas dialami Vira Yuniar (18) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Gara-gara mahar pernikahan, ia dianiaya oleh calon suaminya.

Tidak terima dianiaya, Vira pun melapor ke Polres Musi Rawas. Hingga sang calon suami ditangkap polisi. Calon pengantin naas itu, Agus Vijayanto (22) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Penganiayaan terjadi, 3 Juli 2018 sekitar jam 08.00 WIB di rumah tersangka, Jum’at (24/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Agus ditangkap polisi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan, awalnya korban dijemput tersangka di rumahnya. Mereka kemudian pergi ke rumah tersangka.

Di rumahnya, tersangka mengatakan kepada korban, agar korban menurunkan mahar pernikahan dari Rp15 juta menjadi Rp5 juta saja. Namun korban menjawab itu urusan orang tua.

Kemudian tersangka memanggil ibunya. Sang ibu juga menjelaskan kepada korban, bahwa hanya memiliki uang Rp5 juta.
Selain itu, tersangka juga menyiapkan surat perjanjian, yang isinya “Duduk Nikah Tegak Cerai”. Kemudian tersangka memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.

Korban pun menolak, namun tersangka memaksa korban sambil mencengkram tangan korban. Bahkan memukul bahu kanan korban.

Keluarga yang ada di rumah pun melerai, sehingga tersangka masuk ke dapur. Namun ia kembali datang, kali ini sambil melepaskan asbak, hingga mengenai pinggul / pinggang korban.

Atas peristiwa itu, korban pulang kerumahnya dan selanjutnya melapor Polres Musi Rawas.

“Tersangka buron selama tiga tahun. Diketahui ada di rumah, langsung diringkus,” jelas Kasat

Laparan : Syamsul Bahri

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *