10 Februari 2025

Depresi Ibu Rumah Tangga Bunuh Bayi Kandung Usia 5 Bulan di Lampung

0
image

Lampung Timur – LAMPUNG – Baraberita.com – Kepolisian Resort Lampung Timur menetapkan seorang IRT berinisial UD sebagai pelaku pembunuhan terhadap bayi kandungnya berusia 5 bulan, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” Ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., SIK., M.Si., Minggu (12/01/2025).

Kabid Humas Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaku pembunuhan atau tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” Jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung itupun menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif sementara pembunuhan ini diduga karena UD mengalami depresi berat.

Pelaku merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Tragedi tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

Laporan : Ilham Nur 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *