CURI PERHIASAN SEBERAT 43,7 GRAM, TSK INISIAL JHD (26) DIAMANKAN TEAM RAJAWALI

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Kamis, 03/11/2021 – Tim dari Unit Jatanras Satreskrim bersama team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota pemuda warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo JDH (26) yang diduga telah melakukan pencurian perhiasan seberat 43,7 Gram di Kos Rizka Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada 21 Desember 2020
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK., M.Si melalu Kabag ops polres Gorontalo Kota selaku Plt kasat Reskrim AKP Ryan Dodo Hutagalung, S.H., SIK di lobi polres Gorontalo Kota, Rabu (03/11/2021) menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh team rajawali saat berada di rumahnya.
Lebih lanjut AKP Ryan menjelaskan jika pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci duplikat kamar kos milik korban,dimana sebelumnya saat korban kehilangan kunci kamar dan pelaku JDH yang merupakan karyawan kost Rizka membuatkan kunci duplikat kamar kos korban.
Saat korban tidak berada di kamar,pelaku masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang ada di tangan pelaku dan membuka laci meja dan menemukan kotak kecil yang berisikan perhiasan berupa kalung dan gelang selanjutnya perhiasan tersebut diambil oleh pelaku,tutur AKP Ryan
Hasil dari penjualan barang emas tersebut pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio,dan sisanya untuk Hura Hura.
Saat ini pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota.
Laporan : Nenang Mustapa