10 Desember 2024

COD di Depan Minimarket Dengan Polisi Yang Menyamar, Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi

0
COD

Palembang – Sumsel, Baraberita.com – Rabu, 25/08/2021 – Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Identitas tersangka yakni M Syaiful Amri alias Ipong. Dia ditangkap setelah cash on delivery (COD) dengan polisi di depan minimarket di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, Rabu (18/08/2021) siang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi AKP Tohirin dan Iptu Ledi mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula ketika pihaknya menerima informasi masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan Ipong.

Lanjut Andi, pihaknya pun melakukan penyelidikan serta menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut. Lalu, janjian untuk bertransaksi di depan minimarket yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Ketika itulah pelaku kita tangkap,” kata Andi saat pers rilis ungkap kasus narkotika di Polrestabes Palembang, Rabu (25/08/2021) pagi.

Dari tangan warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang ini, polisi mengamankan ekstasi jenis kapsul warna hijau-kuning sebanyak 100 butir, satu unit ponsel, serta kantong plastik warna putih.

“Untuk status tersangka pengedar. Dia mengambil keuntungan di setiap transaksi. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polda)

Laporan : Waysul Qarani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *