Bongkar Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 22/04/2022 – Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim layak mendapat apresiasi. Atas kerja keras jajarannya, kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM Solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 2.360 liter, pada Jum’at 22 April 2022.
Dalam membongkar praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi ini, seorang pelaku berinisal ES berhasil diamankan oleh Tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim.
Modus operandi yang digunakan Tersangka ES, dengan cara menggunakan surat Kuasa dari beberapa kelompok Nelayan (125 Nelayan) untuk dapat membeli BBM Solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Nelayan (SPBU-N) PT. Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan harga Rp. 5.150,- perliter, yang kemudian oleh Tersangka ES BBM Solar tersebut dijual kembali kepada Nelayan selaku yang memberikan surat Kuasa seharga Rp. 6.500,- perliter.
“Dari praktik penyalahgunaan jual beli BBM bersubsidi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.350,- perliter,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, SIK., M.T.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 40 tentang perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, Angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Laporan : Yusni