Bawaslu Kota Balikpapan Adakan Rakor & Dialog Publik thema ” Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu,”
![Ruang Rapat Bawaslu](http://baraberita.com/wp-content/uploads/2018/12/rakor.jpg)
Balikpapan, BARABERITA.COM Minggu, 23/12/2018 Hari Ahad tanggal 23 Desember 2018 pukul 10.00 wita bertempat di ruang rapat Bawaslu Kota Balikpapan, telah berlangsung kegiatan Rakor dan dialog publik dengan thema pembahasan “Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu,” yang diselenggarakan oleh Bawaslu kota Balikpapan.
Dalam rakor tersebut bertindak sebagai narasumber sebagai berikut :
– Iptu Hartono ( Kanit 1 Intelkam Polres Balikpapan )
– Wamustofa Hamzah ( Bawaslu Balikpapan sebagai moderator )
– Wawan Sanjaya, S.H. M.H dari Lembaga LKBH Uniba.
– Suriansyah/Prof ( mewakili masyarakat/ Ketua Gepak Putera Provinsi Kaltim )
– Herryansyah ( tokoh pemuda Anshor Balikpapan )
Hadir dalam diskusi :
– Mirhan, SH (Gakkumdu/ Kejaksaan Negeri Balikpapan)
– Rizqi Usman (Ketua HMI Balikpapan)
– Yosep Wahyudi (ketua GMNI Balikpapan)
-personil Gakkumdu dan undangan.
Materi yang disampaikan dirangkum singkat masing-masing narasumber antara lain :
Suriansyah/Prof (Ketua Gepak Putera Kaltim)
– Jangan ada alat peraga kampanye khususnya di depan sekolah karena dapat mengganggu aktivitas sekolah dan tidak layak, ada juga yang menutupi nama jalan.
– Alat peraga kampanye banyak yang berada di jalan gang yang tidak sesuai dengan aturan. Di jalan protokol. Aparat Satpol PP pemkot terkesan pilih kasih. Banyak APK berwarna kuning tidak diturunkan oleh satpol PP. Padahal jelas melanggar Perwali.
Herryansah (Anshor)
– Banyaknya ustadz dadakan yang masuk ke tempat ibadah dan isi ceramah mengandung unsur politik. Aparat terkaif harus tertibkan.
Iptu Hartono (Kanit 1 Intelkam Polres Balikpapan)
-Indikator keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah bagaimana Pemilu itu berjalan aman, tertib lancar. Baru masuk kepada prioritas lain. Seperti partisipasi pemilih dan seterusnya, Ini perlu sinergitas lintas stake holder .
– Salah satu isu kampanye yang mendapat perhatian Polres, adalah alat peraga kampanye yang roboh terjatuh, rusak karena alam, tapi diklaim oleh para caleg bahwa APK tersebut dirusak, hal ini yang dapat mengakibatkan kerawanan gesekan konflik.
– Banyaknya caleg parpol yang kurang aktif dengan komitmen yang telah disepakati dengan stakeholder, khususnya terkait surat pemberitahuan kampanye. Polres harus lebih aktif mengcover ke lapangan.
– Apresiasi LO parpol yang aktif dalam menyampaikan kegiatan kampanye baik secara lisan maupun surat pemberitahuan
– Kami dari Polres Balikpapan selalu aktif dan bersinergi dengan Bawaslu Balikpapan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian di lapangan selama penyelenggaraan kampanye ataupun penertiban APK pemilu.
– Penguatan peran Polres dalam sentra gakkumdu Bawaslu telah ditugaskan personil dgn pelatihan khusus.
Wawan Sanjaya, S.H. M.H ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan )
– Undang-undang di Indonesia ini sangat cepat terlebih yang terhubung dengan Undang-undangnya langsung.
– Pengerusakannya APK, yang merusak adalah orang umum atau bukan peserta pemilu tidak dapat dijerat di Undang-undang pemilu.
– Pencegahan money politik perlunya penindakan dan sanksi yang tegas.
– Agar bawaslu Balikpapan melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan penertiban APK dapat sesuai dengan aturan undang-undang Bawaslu.
Kesimpulan oleh Moderator Wamustofa Hamzah, S.H (Bawaslu kota Balikpapan) sebagai berikut :
-
Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak, mahasiswa dan masyarakat.
-
Penegakan hukum pidana pemilu menjadi prioritas sentra gakkumdu, meskipun seringkali terkendala dengan aturan yg tidak cukup kuat untuk menjerat.
-
Kritik, saran dan masukan dari semua pihak menjadi bahan evaluasi bawaslu untuk bekerja dan mengabdi lebih baik.
Laporan : Camar 52