22 Maret 2025

Bawa Lari dan Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, FM alias Ari (23) Diamankan Polsek Passi

0
TSK Cabul

Bolmong – Sulut, Baraberita.com – Jum’at, 12/02/2021 – Humas Polda Sulut – FM alias Ari (23), warga Solimandungan I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap personel Polsek Passi atas kasus membawa lari dan menyetubuhi perempuan dibawah umur, Kamis (11/02) pagi.

Kapolsek Passi Iptu M. Rosid mengatakan, korbannya seorang pelajar berumur 13 tahun, warga salah satu desa di Passi Barat.

“Kejadiannya, pada Rabu (10/02) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku membawa lari korban saat kedua orang tuanya tidur. Korban dibawa ke Desa Muntoi lalu disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Saat terbangun, keduanya sangat terkejut karena korban tidak berada di kamar. Kedua orang tua korban yang khawatir langsung berupaya melakukan pencarian.

“Sekitar pukul 03.00 WITA Kamis dini hari, korban didapati di Desa Muntoi bersama dengan pelaku,” terang Kapolsek.

Seketika itu juga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Passi. Laporan direspons cepat oleh personel dengan melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Passi untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Sofyan Taib

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *