Bareskrim Polri Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Indra Kenz yang Dikembalikan Kejaksaan
Jakarta, Baraberita.com – Rabu, 18/05/2022 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengebut kelengkapan berkas perkara tersangka kasus penipuan platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Berkas dinyatakan belum lengkap oleu Kejaksaan.
“Kami fokus dengan penyelesaian berkas perkara (Indra Kenz),” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangannya, Rabu (18/05/2022).
Lebih lanjut, Candra menyebut berkas perkara Indra dikembalikan jaksa ke penyidik sebelum lebaran kemarin atau akhir April. Dia mengatakan berkas itu akan dilimpahkan kembali pada pertengahan bulan ini.
“Rencana pertengahan Mei ini kami kirim kembali,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemindahan mobil Ferrari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Penjemputan mobil itu dilakukan penyidik kemarin dan diperkirakan tiba di Jakarta pada Sabtu (21/5).
“Belum, perkiraan kalau cuaca bagus sampai (di Jakarta) Sabtu,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas kedua tersangka ke Bareskrim Polri.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik,” tuturnya.
“Dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (indra Kenz) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/05/2022).
Laporan : Nathanel A. Pangandaheng