19 Februari 2025

Ardiansyah Reses di RT 52 Karang Rejo, Akan Perjuangkan Pangkalanbun LPG & BPJS Kesehatan

0
IMG-20230610-WA0013

Balikpapan – Kaltim,  Baraberita.com – Senin, 05/06/2023  –  Nampak suasana keakraban saat Anggota DPRD Kota Balikpapan Ardiansyah bertemu dengan konstituen di RT 52 Kelurahan Karang Rejo, hari Senin 05 Juni 2023. Ardiansyah menggelar Reses Masa Sidang II tahun 2023, di laksanakan di kediaman salah satu warga di jalan Sulawesi RT 52 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah kota Balikpapan.

Kegiatan Reses tersebut dihadiri sekitar 60 Warga RT 52 Karang Rejo. Ardiansyah mengajak warga untuk diskusi atau ngobrol santai, tentang masalah lingkungan yang perlu dilakukan perbaikan, demi kesejahteraan warga RT 52 Karang Rejo.

“Terimakasih atas kehadiran bapak ibu sekalian, saya mengajak bapak ibu sekalian untuk berdiskusi santai saja. Mungkin ada keluhan atau aspirasi yang ingin disampaikan. Di DPRD saya ditempatkan di komisi IV membidangi masalah kesehatan, anak sekolah, dan ketenagakerjaan.” Ucap Ardiansyah terlihat nyaman di tengah warga.

Ajak Ardiansyah direspon warga dengan keluhan. Keluhan kali ini disampaikan oleh warga bernama Eka mengenai pangkalan Gas LPG di lingkungannya tidak ada.

“Di daerah kami ini sangat sulit mencari gas LPG 3 kg, dikarenakan tidak adanya pangkalan Gas. Jadi kami mengharap kiranya bapak bisa membantu menyediakan pangkalan gas LPG di daerah kami ini, ” ujar Bu Eka semangat.

Menanggapi permasalahan warga mengenai pangkalan Gas LPG, Ardiansyah berjanji akan menghubungi Pertamina agar menyediakan pangkalan LPG 3 kg di daerah tersebut.

“Kami akan segera meminta Pertamina melakukan survei, untuk kebutuhan Gas LPG masyarakat dilingkungan ini,” kata Ardiansyah.

Menjawab keluhan warga mengenai Pasien BPJS kesehatan baru 3 hari inap, sudah dikeluarkan sedangkan pasien belum sembuh. Ardiansyah menjelaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Pemerintah menganjurkan pasien inap yang mengunakan BPJS kesehatan harus dilayani sampai sembuh.

“Pasien yang dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Pasien BPJS harus dilayani sesuai kebutuhan medis yang bersangkutan. Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, atau boleh pulang ditentukan oleh dokter penanggung jawab pasien”, Ardiansyah mengakhiri Reses.

Perlu warga ketahui, kantor DPRD itu adalah rumah rakyat, jadi warga Balikpapan dipersilakan datang untuk menyampaikan keluhan atau permasalahannya silakan disampaikan di DPRD. Nantinya akan dibahas bersama-sama,” Pungkasnya.

Laporan  :  Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.