18 April 2024

Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Semua Jenis Usaha Hiburan di Paser Diimbau Tutup Sementara

0

Tanah Paser – Kaltim,  Baraberita.com – Selasa, 24/03/2020 – Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran penutupan sementara  semua jenis kegiatan usaha hiburan yakni  Pub, Bar, Karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, arena  bola sodok (Billiard) dan panti pijat kebugaran, layanan Wifi, Telkom dan Warnet.

Sedangkan untuk unit usaha restoran /rumah makan, cafe/angkringan agar mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang atau take away.

Masyarakat diminta untuk tidak mendatangi tempat-tempat keramaian seperti Plaza, Pasar, Pusat Kuliner atau kawasan PKL, permainan anak-anak dan sejenisnya kecuali untuk keperluan belanja bahan makanan secukupnya atau belanja obat-obatan.

Edaran dengan nomor 440 /862/DINKES telah dikeluarkan langsung Bupati Paser per tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan dan pengaturan sementara kegiatan usaha hiburan dan kegiatan /usaha yang mendirikan perkumpulan massa dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Paser.

Dengan dikeluarkan edaran tersebut, maka Pemkab Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, Dasar dikeluarkannya surat edaran Bupati Paser ini yakni Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Nomor 360/KEP238 tanggal 20 Maret 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Paser serta Surat Edaran Bupati Paser Nomor 440/826/DINKES tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser. (humas)

Laporan : Rendra Gunawan

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *