Angka Kriminalitas di Bali Meningkat, Kapolda Imbau Masyarakat Tak Bepergian

Denpasar – Bali, Baraberita.com – Senin, 01/03/2021 – Kasus kriminalitas di Bali mengalami peningkatan di masa pandemic Covid-19. Guna mengantisipasi hal tersebut, Polda Bali meminta warga Bali mengurangi aktivitas bepergian yang tidak penting.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, utamanya itu dan juga hindarilah bepergian karena kita menjaga bahwa situasi seperti ini menjaga jarak itu penting. Dengan kita jarang bepergian yang tidak terlalu penting, juga menghindari juga gangguan kriminalitas tentunya, menghindari kesempatan pelaku-pelaku yang berniat jahat,” terang Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., Senin (01/03/2021).
Kapolda menambahkan bahwa, tetap kita polanya adalah menempatkan anggota kita, apa namanya, secara preventif, juga secara penegakan hukum, kita juga harus mengungkap kasus ini. Kita kirimkan reserse dari unit-unit reserse untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ada. Di samping juga secara preventif kita tempatkan anggota sekarang lebih banyak lagi di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Selain itu, Kapolda juga memastikan penegakan hukum oleh Polda Bali terhadap kasus narkoba. Setiap ada laporan dari masyarakat, pihaknya mengaku berupaya melakukan penindakan.
“Tiap ada pengungkapan jaringan, kemudian tiap ada pelaku, pengungkapan tersangka, pengedar, maupun pengguna yang kita dapat informasi dari masyarakat pasti kita tindak,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SIK., mengatakan hampir semua kasus yang diatensi bisa terungkap. Dari 22 sampai 28 Februari 2021, pihaknya bersama jajaran Polda Bali telah menangani tindak pidana sebanyak 18 kasus dan pengungkapan sebanyak 7 kasus. Ke-18 kasus tindak pidana itu meliputi curat 1 kasus, curanmor 1 kasus, judi 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 kasus, cusa 1 kasus, penipuan 4 kasus, penganiayaan 1 kasus, pemalsuan 3 kasus, penggelapan 3 kasus, merusak barang 1 kasus dan penyerobotan tanah 1 kasus.
Kemudian tujuh kasus pengungkapan terdiri atas curas 2 kasus, curat 2 kasus, curanmor 1 kasus, penipuan 1 kasus, penipuan dan/atau penggelapan 1 kasus. Selain itu, selama dua bulan menjabat Direskrimum Polda Bali, Djuhandhani telah mengungkap berbagai kasus berat. Kasus tersebut mulai dari jaringan curanmor hingga DPO Interpol.(Humas Polda)
Laporan : Arimin JW.