18 September 2024

Anda Ingin Buat SIM, Ini Proses Pembuatan SIM Baru

0

Jakarta, BARABERITA.COM Senin 02/04/2018 Bagi anda yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak usah khawatir atau takut akan proses pembuatannya. Karena prosesnya gampang berikut ini kami informasikan syarat-syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, tercantum persyaratan dan Tata caranya.

Persyaratan pembuatan SIM baru dijelaskan secara umum untuk semua daerah, selebihnya untuk detailnya dapat Anda tanyakan langsung kepada penyelenggara pembuatan SIM di Kota/ Kabupaten setempat.

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :SIM A Pemohon Usia 17 tahun.

SIM B I dan B II pemohon 20 tahun.

SIM C dan D pemohon 16 tahun.

SIM Umum pemohon usia 21 tahun Pas Photo, KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru

Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo. Mengikuti Ujian Teori.

Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum, semoga menjadikan calon pembuatan sim lebih mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk kelancaran proses pembuatan SIM baru. (Tribratanews.com)

Editor : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *