11 Desember 2024

AG (43) Tega Setubuhi Anak Kandung, Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Polres Buton

0
Screenshot-2024-11-01-114317-1024x695

Buton – SULTRA – Baraberita.com – Sat Reskrim Polres Buton terus menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerja keras mereka membuahkan hasil maksimal dalam tugasnya.

Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, pukul 18.30 WITA. Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wangu-Wangu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

 Pelaku inisial AG 43 Tahun yang merupakan ayah kandung korban RS 18 Tahun dijemput oleh Sat Reskrim Polres Buton dikediamannya di Desa Wangu-Wangu. Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Helga Riza Deatama, S.Tr.K membenarkan hal tersebut. Jum’at 01/10/2024

“Ia, saya bersama tim menjemput pelaku dirumahnya” Kata Iptu Helga Riza Deatama saat berada dilokasi tempat kejadian perkara (TKP)

Iptu Helga Riza Deatama menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang merupakan anak kandung dari pelaku.

Kejadian ini berawal sejak tahun 2013 dimana AG 43 Tahun  (ayah korban) pertama kali melakukan hal tersebut di kediamannya Desa Wangu-Wangu. Hal ini terus berulang sampai tahun 2023.

 Sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1 sampai korban duduk dibangku SMA “RS” sudah mendapatkan perlakukan tak senonoh dari ayah kandungnya.

Adapun motif dari pelaku bahwa ia mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya, agar bisa awet muda dan mendapatkan ilmu kebal.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Buton, sementara korban masih kami tenangkan dulu di kantor unit PPA Polres Buton, karna korban masih merasa depresi” Kata Iptu Helga Riza Deatama

 Sementara itu Istri dari pelaku, bernama Viani saat ditemui di kantor PPA Polres Buton merasa kaget saat mendengarkan peristiwa ini.

 “Saya tidak bisa bilang apa-apa lagi, karena ini sudah terjadi, saya serahkan kasus ini kepada Polisi” Kata Viani di kantor PPA Polres Buton.

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Laporan : Arina S. Aliyu 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *