2Orang Pelaku Pencurian Dua Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Nunukan

0

Nunukan – Kaltara, Baraberita.com – Sabtu, 26/11/2022 – Polres Nunukan melaui Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria satu di antaranya anak di bawah umur yakni MU (16) dan MH (18) atas dugaan pencurian motor milik korban TE (42).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., SIK., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, dalam keseharian korban TE kerap memarkirkan kendaraan roda dua miliknya yakni Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi KU 2212 NO di halaman depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan timur.

“Korban ini selalu memarkir motornya di depan rumahnya, yang mana rumahnya ini tidak memiliki pagar,” ujarnya

Sebelum kejadian, korban terakhir kali melihat sepeda motor pada Kamis (10/11/2022) lalu, sekira pukul 23.09 Wita. Namun, pada keesokan paginya, Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 04.30 Wita, saat korban hendak keluar rumah untuk salat subuh, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.

Korban mengalami kerugian sekira Rp 17.500.000, ET melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yaitu dua orang yang mana salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Pelaku MU dan MH akhrinya berhasil diamankan pada Sabtu (26/11/2022), sekaligus barang bukti yang diyakini milik korban. Namun motor tersebut sudah berubah bentuk dan warna.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara datang ke TKP menggunakan sepeda motor milik pelaku MU yang saat itu, berboncengan dengan pelaku MH.

“Sebelumnya kedua pelaku ini memang sudah mengincar sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Saat keduanya di TKP, pelaku MU turun dari motor lalu mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi dengan cara didorong dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh MH.

Motor hasil curian tersebut dibawa ke rumah MH, lalu keduanya mengubah bentuk dengan sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak, lalu motor tersebut dipergunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti bukti telah diamankan di Mako Polsek Nunukan, kemudian disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman pidana maksimum 7 tahun.

Laporan : M. Yahya

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *