6 November 2024

12 Hari Operasi Jaran Intan, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Ciduk 147 Orang Tersangka

0

Palangkaraya – Kalteng,  Baraberita.com – Kamis, 20/02/2020 – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus kejahatan kendaraan bermotor (Ranmor) dalam Operasi Jaran Intan tahun 2020. Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. di Lapangan Mapolda Kalsel, Kamis (20/2/2020) pukul 09.00 wita.

Turut hadir saat Konferensi Pers, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel lainnya.

Kepada awak media Kapolda mengatakan Operasi Jaran Intan 2020 ini merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 12 hari dari tanggal 7 Februari sampai dengan 18 Februari 2020.

Selama Operasi ini, Polda Kalsel berhasil menangkap 147 orang pelaku kejahatan curanmor, penggelapan ranmor serta penadah hasil kejahatan ranmor berikut dengan 212 unit barang bukti berupa R2 dan R4 berbagai jenis.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. menjelaskan, pada Operasi Jaran Intan 2020 ini mengalami peningkatan tersangka dari 140 orang tersangka pada tahun 2019 dengan jumlah barang bukti ranmor yang mengalami penurunan dari tahun 2019 sebanyak 219 unit menjadi 212 unit pada tahun 2020.

Operasi Jaran Intan ini difokuskan untuk mengungkap terhadap pelaku curanmor di wilayah hukum Polda Kalsel. Bahwa dari 147 orang yang diamankan terdiri dari 65 orang TO dan 82 Non TO, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kapolda.

Para tersangka yang kini dalam proses penyidikan mencuri di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Kalsel.

Terkait banyaknya ungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini. Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Perlu meningkatkan waspada, setidaknya dengan kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan,” ujar Kapolda Kalsel menghimbau.

Selain itu lanjut Kapolda, apabila masyarakat membeli kendaran bermotor pastikan surat menyuratnya sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari terjadinya Tindak Pidana kejahatan kendaran bermotor.

Pada kesempatan ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. melakukan penyerahan pengembalian barang bukti secara simbolis kepada warga bernama Siska (27) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan berupa 1 unit Mobil jenis Suzuki Ertiga yang sebelumnya dicuri oleh tersangka Curanmor.(Humas Polda)

Laporan : Mas’ud Idris

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *